
Dari beberapa pendapat, para buruh mendapatkan hak sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian dengan perusahaan. Dari beberapa pembicaraan, mereka mengangkat permasalahan solidaritas sesama buruh. Dalam hal ini, sebagai sesama buruh, mereka ikut-ikutan saja bila diajak demonstrasi. Mereka juga diberi pengertian bahwa dari upah yang mereka terima seharusnya lebih tinggi dari yang seharusnya. Mereka diberi gambaran bahwa mereka hanya diperalat atau dalam bahasa yang lebih kasar yakni dengan kata โdiperbudakโ. Mungkin hal ini yang membuat mereka bersemangat untuk ikut berdemo dan ikut berjuang demi mendapat kelayakan gaji sesuai dengan apa yang dikatakanoleh serikat perburuhan.
Dalam perbicangan lain, ada narasumber dari penulis yang lebih menerima keadaan yang mereka alami secara positif. Mereka lebih banyak mengatakan bahwa mereka sudah mendapat hak atas apa yang mereka kerjakan selama ini. Dari apa yang mereka dapatkan inilah mereka dapat bertahan hidup meski dalam keadaan yang sederhana. Meskipun begitu, mereka masih bisa menyisihkan pendapatan mereka untuk menabung. Hal ini adalah sebuah temuan penulis yang membuka mata penulis akan penerimaan hak dari pekerjaan yang mereka jalani selama ini. Bagi kita yang tidak hidup seperti mereka, kita kadang menilai bahwa kaum buruh adalah kaum tertindas yang identik dengan kekurangan dalam hal ekonomi, dan kehidupan mereka jauh dari cukup. Dengan pandagan narasumber yang positif ini, apakah kita sebagai orang yang hidup dengan fasilitas yang tercukupi akan tetap mengatakan bahwa kaum buruh selalu tertindas dan tidak mendapatkan apa yang mereka butuhkan?
Masukan yang berarti dari narasumber lain yang ditemui penulis juga mengatakan bahwa ada perbedaan pengertian kata buruh. Apakah buruh ini kita artikan sebagai karyawan? Atau buruh ini kita artikan sebagai upahan? Dari beberapa pertanyaan ini, muncullah pertanyaan penulis mengenai bagaimana gagasan untuk mendapatkan gaji yang ideal bagi para buruh? Bagaimana pandangan Gereja mengenai kerja dan dasar gaji yang layak menurut Ajaran Sosial Gereja?
Pengertian Buruh[1]
Dewasa ini, pengertian buruh di mata masyarakat diartikan hampir sama denganย denganย pekerja, atau tenaga kerja. Padahal dalam konteks atau sifat dasar pengertian dan terminologi antara pekerja atau tenaga kerja ini sangatlah jauh berbeda. Dalam konteks kepentingan, perusahaan memiliki dua kelompok yang amat jelas perbedaannya, yaitu: kelompok pemilik modal (owner) dan kelompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjakan yang berfungsi sebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentang nilai, disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih disebut sebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam proses penciptaan nilai lebih itu disebut buruh. Dari segi kepemilikan kapital dan aset-aset produksi, dapat kita simpulkan secara singkat bahwa buruh tidak terlibat sedikitpun dalam kepemilikan aset, sedangkan majikan adalah yang mempunyai kepemilikan aset. Dengan demikian seorang manajerย atau direktur disebuah perusahaan sebenarnya pantas disebut sebagai buruh walaupun mereka mempunyai gelar pendidikan yang menyertai nama mereka sebagai tanda bahwa mereka memiliki keunggulan dalam bidang tertentu.
Buruh berbeda dengan pekerja. Pengertian pekerja lebih mengarah pada proses dan bersifat mandiri. Bisa dikatakan bahwa pekerja itu bekerja untuk dirinya dan menggaji dirinya sendiri. Mereka yang bisa disebut sebagai pekerja adalah para petani, nelayan, dokter yang dalam prosesnyaย pekerja memperoleh nilai tambah dari proses penciptaan nilai tambah yang mereka buat sendiri. Istilah tenaga kerja di populerkan oleh pemerintah orde baru, untuk mengganti kata buruh yang mereka anggap kekiri-kirian dan radikal.
Dalam UU RIย No 13 tahun 2003 perihal Tenaga kerja, kita dapat mengerti dengan jelas perbedaan antar tenaga kerja, buruh, atau pemberi kerja itu sendiri. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.[2] Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[3] Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[4]ย Sehubungan dengan itu, perlu juga kita mengenal secara singkat mengenai serikat pekerja atau serikat buruh.
Serikat pekerja diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang serikat pekerja. Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untukย ย pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung-jawab guna memperjuangkan, membelaย serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraanย pekerja/buruh dan keluarganya.
Dari kedua pemahaman akan buruh dan serikat pekerja pasal diatas, dapat kita pahami secara singkat bahwa serikat pekerja/buruh dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh dan pekerja/buruh adalah mereka yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian tertutup kemungkinan bagi seseorang yang bukan pekerja/buruh untukย menjadi anggota atau bahkan menjadi pemimpin Serikat Pekerja/Buruh. Hal inilah yang dapat kita gunakan sebagai dasar dari pembahasan mengenai โkegiatan rutinโ yang biasa dilakukan pada hari buruh sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei. Pemahaman ini dirasa penulis memudahkan pembaca untuk dapat mengerti siapa-siapa yang ikut melakukan demonstrasi.
Ada juga sebuah pengertian yang kurang dipahami banyak orang mengenai buruh yang bekerja di luar perusahaan. Mereka adalah buruh yang bekerja sesuai kontrak, yang memiliki gaji dibawah UMR.ย Mereka adalah buruh outsourcing. Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66[5]. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan. Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
Dasar Tuntutan Buruh
Dari beberapa tuntutan yang diperoleh penulis, tuntutan yang diajukan oleh para buruh tidak jauh berbeda dengan tuntutan tahun-tahun sebelumnya. Tuntutan itu tidak jauh dari kesejahteraan para buruh dan penghapusan buruh outsourcing. Tuntutan-tuntutan ini merupakan buah-buah ketidak puasan para buruh yang disampaikan dalam demonstrasi mereka. Bila dilihat lebih dalam, peraturan perundangan mengenai ketenaga kerjaan, perusahaan terlihat sudah melaksanakan apa yang sudah seharusnya mereka lakukan. Muncul ketidakpuasan atau ketidakadilan dalam pekerjaan pada saat itu semua ditemukan pada kebutuhan hidup pekerja.
Tahun ini, pemerintah sudah menaikkan UMR untuk Provinsi DKI Jakarta menjadi 2,2 Juta perbulan. Hal ini dirasakan sudah baik untuk para buruh, dalam arti para pekerja tetap. Hal ini menjadi lain untuk para buruh outsourcing tetapi juga berdampak pada para pekerja tetap. Karena UMR naik, narasumber penulis mengatakan bahwa ada pemanfaatan buruh outsourcing untuk mengatasi pengeluaran berlebih dalam perusahaan. Hal ini diperkuat dengan perbedaan penafsiran mengenai buruh outsoucing. Pasal-pasal dalam undang-undang bisa digunakan pengusaha untuk menggunakan buruh dengan sistem outsourcing. Dengan sistem ini, pengusaha bisa terbebas dari segala tuntutan terkait hak-hak pekerja seperti jaminan sosial tenaga kerja, uang pesangon, dan lain-lain.[6] Bisa juga dikatakan bahwa dengan memanfaatkan buruh outsourcing ini, perusahaan dapat meminimalisir pembiayaan gaji karyawan dan yang ditakukan oleh penulis adalah semakin maraknya pemanfaatan buruh outsourcing di Indonesia.
Semakin meningkatnya pendidikan di Indonesia membuat masyarakat mengerti mana yang baik dan mana yang buruk bagi mereka. Hal ini juga merupakan buah-buah dari kesejahteraan sosial yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia meski belum menyeluruh. Ilmu pengetahuan berdampak pada semakin banyaknya orang terdidik yang mampu bekerja di bidang-bidang tertentu, tetapi tidak jarang lapangan pekerjaan menjadi salah satu kendala bagi masyarakat yang siap untuk bekerja. Dalam perkembangan zaman ini tidak jarang pula kita menemui banyak pengangguran yang berpendidikan. Pada waktu mereka masih bersekolah muncul mimpi-mimpi untuk menjadi pekerja yang handal dan sesuai dengan keinginan mereka, tetapi pada kenyaaannya, mereka terpaksa menutup impian mereka. Solusi awal yang biasa ditempuh adalah dengan bekerja sesuai dengan apa yang bisa dikerjakan saat itu meskipun tidak sesuai dengan pendidikan yang mereka miliki. Mungkin juga dalam hal ini pekerjaan menjadi buruh outsourcing menjadi salah satu solusi yang paling ideal.
Di sisi lain, keadaan ini pun juga merubah gaya hidup segala lapisan dalam masyarakat dan kehidupan perekonomian masyarakat di Indonesia. Antara buruh yang adalah karyawan perusahaan maupun buruh outsourcing, mereka membutuhkan banyak biaya untuk kesejahteraan hidup mereka. Pandangan klasik mengenai istilah โbanyak anak banyak rejekiโ pun menjadi masalah tersendiri. Penghasilan yang masih dibawah rata-rata menimbulkan permasalahan tersendiri dalam kehidupan manusia. Jika para buruh dapat mengatur pemasukan mereka, tentunya kekurangan dalam upah atau gaji tidak lagi menjadi permasalahan yang paling utama. Di awal penulisan ini, penulis menemui seorang narasumber yang bisa mensyukuri apa yang telah ia dapatkan dari pekerjaannya. Hidupnya sangat sederhana, tetapi sia tidak mengeluh, meskipun bagi kita yang mengerti bahwa mereka hanya dimanfaatkan, hidup orang ini sangat kekurangan. Ini merupakan salah satu bentuk perbedaan pandangan dari orang-orang yang memperjuangkan nasib para buruh. Dalam hal ini pun penulis menemukan sebuah permasalahan baru mengenai keadilan yang diperjuangkan. Apakah perjuangan keadilan bagi para buruh ini sesuai kehendak para pengurus saja, atau benar-benar murni untuk keseluruhan para buruh? Hal ini muncul dari pandangan reflektif mengenai pribadi para buruh yang mungkin kurang dapat memata kehidupan pribadinya sehingga apa yang ia dapat itu selalu berkekurangan, padahal bila semua diatur lebih baik, apa yang didapatkan itu dapat memberikan kesejahteraan dari kehidupan mereka sendiri.
Dari beberapa pandangan diatas, sebenarnya ada dua masalah yang selalu dihadapi buruh Indonesia. Yaitu, masalah kesejahteraan, serta masalah perlindungan dan jaminan sosial. Untuk masalah kesejahteraan buruh, tidak cukup hanya sekadar dengan penetapan UMK atau upah tinggi. Upah nominal tinggi tidak berarti sama sekali apabila buruh masih harus menanggung beban ekonomi yang mahal untuk kehidupan sehari-harinya seperti biaya sekolah dan kesehatan yang mahal. Bisa jadi hal ini disebabkan kegagalan pemerintah menjaga stabilitas harga dan pelayanan publik.[7] Penulis setuju dengan hal ini karena kesejahteraan para buruh tidak bertumpu hanya pada gaji para buruh, akan tetapi pada pemaknaan kehidupan para buruh itu sendiri dalam dunia kerja. Perusahaan tentunya tetap menjaga kesejahteraan para buruh sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika perusahaan tidak mentaati undang-undang yang berlaku, tentunya mereka dapat dituntut oleh para buruh.
Mengenai penghapusan buruh outsourcing yang juga menjadi tuntutan para buruh selama dua tahun ini, penulis juga beranggapan bahwa perusahaan seharusnya mengurangi pemanfaatan tenaga outsourcing sebagai alternatif untuk pembiayaan gaji buruh. Sudah sepatutnya perusahaan menghargai kerja manusia secara manusiawi. Jika memanfaatkan buruh outsorcing, perusahaan hanya memindahkan alokasi pembiayaan pada penambahan penggunaan tenaga buruh outsorcing dan melakukan pengurangan buruh yang dibayar sesuai dengan UMR yang berlaku. Jika perusahaan tidak menggunakan tenaga outsoucing, kesejahteraan masyarakat juga bisa bertambah dalam hal peningkatan mutu manusia di Indonesia. Dengan adanya persaingan untuk bekerja lebih maksimal, tentunya masyarakat atau buruh yang sudah bekerja akan memiliki kualitas kerja yang baik. Begitu juga dengan orang-orang yang belum bekerja. Bagi orang-orang yang belum bekerja, tentunya mereka dapat melihat kemampuan mereka dan berusaha untuk memajukan diri mereka sendiri. Hal ini juga berlaku untuk mereka yang biasa menjadikan pekerjaan outsoucing sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pekerjaan sebagai buruh outsourcing bukanlah solusi terbaik untuk dipilih dan dilaksanakan. Mereka tentunya harus mau maju dan mau berusaha dengan lebih giat untuk dapat menjadi buruh atau karyawan.
Dari beberapa artikel yang dibara penulis, tujuan tuntutan penghapusan buruh outsourcing adalah untuk mengangkat tara hidup masyarakat buruh. Awalnya memang sebagai buruh outsourcing, tetapi setelah beberapa waktu, mereka mungkin berharap agar dapat diangkat menjadi buruh atau karyawan dalam suatu perusahaan dengan upah yang sesuai dengan keahlian mereka. Inilah yang dinamakan keadilan sosial bagi buruh yang seharusnya dipenuhi oleh para pengusaha atau pemilik perusahaan.
Pandangan Gereja terhadap kerja dan buruh
Dalam pandangan penulis mengenai perbedaan pendapat antara pekerja dengan pemilik lapangan kerja, penulis ingin memaparkan definisi kerja dan upah sesuai dengan ajaran gereja Katolik. Dalam hal ini, pemahaman akan kerja dirasa perlu untuk menambah wawasan pembaca agar pemahaman kerja dan upah yang biasa ditemui dalam pengertian formal dapat diarahkan pada peran Gereja dalam menghadapi apa yang dimaksud dengan ketidakadilan bagi para buruh, baik buruh sebagai pekerja dalam perusahaan atau buruh outsourcing.
Sebagai orang beriman, tentunya kita tidak lepas dari Kitab Suci, tradisi dan ajaran Gereja. Dalam hal ini kerja juga merupakan salah satu hal yang tidak dapat kita lepaskan begitu saja. Dalam arti subyektif, kerja adalah kegiatan pribadi manusia sebagai makluk dinamis yang mampu melaksanakan aneka ragam tindakan yang merupakan bagian dari proses kerja dan yang bersepadanan dengan panggilan pribadinya. Kerja adalah matranya yang stabil, karena tidak bergantung pada orang-orang yang menghasilkannya atau pada jenis kegiatan yang mereka lakukan, tetapi hanya dan semata-mata pada martabat mereka sebagai manusia. Pemilahan ini penting, baik untuk memahami apa yang menjadi landasan paling tinggi nilai dan martabat kerja, maupun yang berkenaan dengan berbagai kesukaran dalam menata sistem ekonomi dan sistem sosial yang menghormati hak asasi manusia. (Kompendium ASG No. 270).
Memang harus diakui bahwa antara kerja dan kehidupan ekonomi ada kaitan yang begitu erat. Kebanyakan orang bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Singkatnya, orang bekerja untuk mendapatkan uang. Fakta ini tidak dapat disangkal. Dengan bekerja orang berharap kesejahteraan hidupnya meningkat dan akhirnya tidak jatuh dalam kemiskinan. Sebab saat ini masalah kemiskinan manusiawi cukup menonjol dan masih dirasakan oleh banyak orang. Di satu pihak bisa diamati bahwa belum semua jenis pekerjaan menguntungkan semua orang, dan dari lain pihak disadari bahwa sikap manusia terhadap kerja cukup berbeda. Namun demikian kerja harus dipandang dan diperlakukan sebagai kunci seluruh persoalan sosial. (bdk. Laborem Exercens art.3) Karena itu makna dan nilai kerja pertama-tama harus diarahkan sebagai suatu tindakan yang membebaskan manusia dari kemiskinan dan keterbelakangan. Unsur non-ekonomis dalam kerja manusia tidak boleh diabaikan atau dimatikan oleh unsur yang semata-mata bercorak ekonomis, antara lain mendapatkan keuntungan stinggi-tingginya, konsumsi sampai habis, penghisapan dan penindasan manusia lain. Dalam setiap pekerjaan martabat manusia tetap harus dijunjung tinggi sebab mereka adalah pribadi yang luhur, citra Allah sendiri. Maka dari itu setiap orang apapun pekerjaannya harus diperlakukan secara manusiawi.[8]
โManusia tidak boleh menjauhi kerja, melainkan dipuaskan oleh hasil kerja tangan atau pikirannya. โenak tidurnya orang yang bekerja, baik ia makan sedikit maupun banyakโ (Pkh 5:11). โDalam tiap jerih payah ada keuntunganโ (Ams 14:23). โAku melihat bahwa tidak ada yang lebih baik bagi manusia daripada bergembira dalam pekerjaannya, sebab itu adalah bahagiannyaโ (Pkh 3:22)โ[9]. Kepuasan kerja tidak dapat diukur lewat pekerjaan itu sendiri. Ia harus diukur dalam keselarasan dengan kepuasan anda pribadi danย keluarga serta keadaan.[10] Hal ini menjadi sangat manusiawi jika setiap orang beriman dapat memahami apa makna kerja dalam kehidupan mereka. Gaji atau upah adalah tujuan lain dari kerja, karena ada empat tujuan kerja yang dijelaskan oleh Paus Yohanes Paulus II dalam arahannya pada kita untuk semakin mengenal pemahaman akan kerja.
Empat tujuan kerja:[11] Pertama, kerja itu adalah hak prerogatif manusia sebagai pribadi, suatu faktor kesempurnaan manusia yang membantunya menjadi manusiawi. Tanpa kerja, dia tidak dapat memberikan makan pada dirinya sendiri serta keluarganya dan tidak dapat mencapai aktialusaisi diri. Kedua, sebagai konsekuensinya, kerja adalah โkeharusanโ, suatu kewajiban yang memberi kepada makhluk manusia hidup, ketenangan, keterlibatan, makna. Setiap orang terpanggil untuk melakukan kegiatan dalam taraf apa pun, sedangkan pengisapan dan kemalasan itu terkutuk. Ketiga, kerja adalah hak azasi, dengan demikian hak tersebut harus dikembangkan dan dibina oleh masyarakat, sekalipun terjadi benturan dengan hak-hak lain. Keempat, kerja juga merupakan pelayanan sehingga manusia berkembang menurut pelayanan yang diberikan kepada orang lain.
Telah dikatakan juga sebelumnya mengenai upah yang adalah sarana atau hasil dari kerja keras manusia dalam bekerja. Dalam hal ini, Ajaran Sosoal Gereja juga memiliki pandangan tersendiri mengenai arti dan pemaknaan upah. Upah adalah sarana yang paling penting untuk menggapai keadilan dalam relasi kerja (bdk, LE art 19: AAS 73 (1981), 625-629). Upah yang adil adalah buah pekerjaan yang sah (Bdk, KGK, 2434). Orang-orang yang menolak membayar upah yang adil atau tidak membayarnya pada waktunya dan sepadan dengan kerja yang dilaksanakan melakukan ketidakadilan yang sangat berat (bdk. Im 19:13; Ul 24:14-15; Yak 5:4). Gaji adalah sarana yang memungkinkan seorang pekerja untuk memperoleh akses kepada harta benda duniawi. โKerja harus mendapat imbalannya sedemikian rupa sehingga bagi manusia tersedialah kemungkinan untuk secara layak mengembangkan bagiย dirinya maupun bagi kaum kerabatnya kehidupan jasmani, sosial, budaya dan rohani dengan mempertimbangkan tugas serta produktivitasnya masig-masing, juga situasi perusahaan dan kesejahteraan umumโ (Bdk. GS art 67). Kesepakatan sederhana antara majikan dan pekerja menyangkut jumlah pembayaran yang akan diterima tidaklah memadai untuk mengkualifikasi upah yang disepakati itu sebagai โupah yang adilโ, karena kebutuhan jasmaniย (Bdk. RN: Acta Leonis XIII, 11 (1892), 131) seorang pekerja: keadilan kodrati mendahului dan lebih luhur daripada tawar-menawar kontrak kerja sukarela.[12]
Dari apa yang diajarkan oleh Gereja ini, dapat dikatakan bahwa adanya hubungan baik antara pekerja dengan pemilik perusahaan atau pengelola dibutuhkan adanya hubungan yang baik satu sama lain. Hal ini memang jauh dari realitas dimana pemilik lapangan pekerjaan memiliki pandangan untuk tetap mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan pengeluaran yang sedikit. Hal ini manusiawi, akan tetapi dalam hidup bersama, mau tidak mau pemilik perusahaan seharusnya memperhatikan para pekerja mereka. Jika sudah ada hubungan yang baik, tentunya demonstrasi tidak akan terjadi karena kedua belah pihak dapat saling mengerti.
Peranan Gereja menurut penulis dapat menjadi penengah bila dibutuhkan, dimana para pemilik perusahaan ada yang menjadi umat di suatu paroki, dan para buruh pun juga ada yang menjadi umat katolik. Secara khusus gereja dapat memberikan masukan-masukan yang baik kepada mereka, dan tidak memperburuk keadaan dengan berada di satu sisi saja, dalam arti ada di sisi pengusaha saja, atau di sisi kaum buruh saja. Gereja tentunya dapat berada di sisi netral yang menjadi tumpuan hidup orang beriman. Dalam kehidupan bermasyarakat pun, gereja juga dapat mengambil peran untuk dapat memberikan usulan-usulan yang lebih positif dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan anjuran yang telah dikemukakan oleh Gereja. Misalnya: membiasakan orang untuk menabung, memberikan pelayanan-pelayanan pada orang yang membutuhkan secara khusus dalam hal pendidikan yang membawa masyarakat untuk lebih mengarahkan diri pada pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup manusia, dan berbagai cara lain yang dapat menyadarkan manusia akan kesejahteraan hidup manusia tidak bergantung pada upah atau gaji semata.
Sumber bacaan:
Biffi, Franco. Ajaran Sosial Paus Yohanes Paulus II. Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik: Jakarta, 1991.
Congar, Y. Gereja Hamba Kaum Miskin. Kanisius:Yogyakarta:1973
Eddy Kristiyanto OFM. A. Spiritualitas Sosial: Suatu Kajian Kontekstual. Kanisius:Yogyakarta, 2010.
Jerry&Mary White. BEKERJA: Arti, Tujuan, dan masalah-masalahnya. BPK Gunung Mulia: Jakarta:1990
.. Kompendium Ajaran Sosial Gereja, Ledalero: Maumere, 2009
UU RI. NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Sumber Internet:
http://www.rmol.co/read/2013/05/01/108625/Dua-Masalah-yang-Dihadapi-Buruh-Indonesia-Saat-Ini, diakses pada 20 Mei 2013, pukul 13.45.
http://pahamindonesia.org/publikasi/berita-dunia-seputar-ham/73-masalah-buruh-tak-hanya-upah.html , diakses pada 25 Mei 2013, pukul 21.00.
[1] Pengertian buruh ini disarikan penulis dari sumber-sumber internet, yakni: kbbi-online, artikata, detik.com, kompas.com, dan sumber-sumber lain yang mendukung.
[2] UU RI. NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, Bab I, Pasal 1, no 2.
[3] Ibid, ayat 3.
[4] Ibid, ayat 4.
[5] pasal 64, 65, dan 66 membahas perihal pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain di luar perusahaan. Misalnya: kerjaan borongan yang diberikan pada pihak tertentu yang tidak memiliki hubungan dengan perusahaan yang memberikan pekerjaan itu kepada mereka. Pekerjaan ini tidak bergantung pada keahlian buruh atau kelompok tertentu.
[6]Bdk, Ikhwan, http://pahamindonesia.org/publikasi/berita-dunia-seputar-ham/73-masalah-buruh-tak-hanya-upah.html , diakses pada 25 Mei 2013, pukul 21.00.
[7] Sumber: http://www.rmol.co/read/2013/05/01/108625/Dua-Masalah-yang-Dihadapi-Buruh-Indonesia-Saat-Ini, diakses pada 20 Mei 2013, pukul 13.45.
[8]Gagasan dasar APP tahun 2013 Keuskupan Agung Semarang
[9] Jerry & Mary White, BEKERJA Arti, Tujuan dan Masalah-masalahnya, Bpk Gunung Mulia: Jakarta 1990, hlm 18
[10] Ibid, hlm 66
[11] Disarikan dari Ajaran Sosial Paus Yohanes Paulus II, Buku petunjuk untuk mempelajari ensiklik mengenai kerja manusia dan perkembangan sejati bangsa-bangsa, Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik: Jakarta-1991, hlm. 20.
[12] Lih, Kompendium Ajaran Sosial Gereja, Ledalero: Ende, Hlm. 208-209.